MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap Kompol Dedy Kurniawan, yang viral setelah rekaman videonya diduga hisap rokok elektrik mengandung narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan bahwa berdasarkan hasil sidang kode etik profesi yang berlangsung sehari penuh, Kompol Dedy Kurniawan diputus mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sidang dipimpin Karolog SDM, Polda Sumut dengan hasil PTDH,” ujar Kombes Ferry Walintukan.
Ia menjelaskan bahwa setelah diputuskan dipecat, Kompol DK mengajukan banding. Dalam sidang tersebut tidak ada faktor yang meringankan kasus perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 tersebut, sedangkan faktor yang memberatkan adalah karena Dedy dianggap tidak kooperatif. “Tidak ada meringankan dan yang memberatkan dia tidak kooperatif,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman video yang menunjukkan Kompol Dedy Kurniawan duduk bersama seorang wanita dan tampak seperti teler setelah mengkonsumsi rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba, hingga akhirnya dibopong rekannya.
Menurut Ferry, video tersebut direkam pada tahun 2025 lalu, ketika Dedy masih bertugas sebagai Kanit 1, Subdit III, Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangani kasus narkoba untuk mengungkap peredaran zat terlarang.
Sebelumnya pada Rabu (29/4/2026), Kompol DK telah dimasukkan ke dalam penempatan khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. “Yang bersangkutan sudah dipatsus hari ini,” ujar Ferry saat itu.
Meski video dan peristiwa terjadi pada tahun 2025, proses etik tetap dilakukan karena tindakan tersebut dianggap melanggar aturan. Selain menjalani penempatan khusus, Kompol DK juga menjalani pemeriksaan urine dengan hasil negatif.
Sedangkan hasil pemeriksaan rambut masih menunggu keluaran dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor). “Hasil urine negatif,” katanya.(asen/red)