KPK Geledah Kantor PT Djarum dan KPPBC TMC Kudus

JATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (jateng), pada Rabu (28/10/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya terkait penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Selain kantor PT Djarum, penyidik juga menyasar Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Menurut Budi, pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Penyidik kini mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Budi, sebagaimana diberitakan detikNews, Rabu (28/10/2026).

Dalam penyidikan tersebut, KPK turut menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang atau kickback kepada oknum Bea dan Cukai yang diduga berkaitan dengan pengurusan pita cukai untuk produk rokok. Meski demikian, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya modus lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai bukti untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk menelusuri alur transaksi serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penggeledahan di kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

Pemeriksaan terhadap dokumen dan perangkat elektronik diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang relevan, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara pihak-pihak yang sedang didalami. Informasi mengenai penggeledahan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (28/10/2026).

Budi juga menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan ini berada di luar dua pengembangan perkara yang sebelumnya diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.

KPK menyatakan belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Penyidik masih mendalami bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan rangkaian pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai yang sebelumnya diawali operasi tangkap tangan pada Februari 2026.

Namun, pengembangan perkara terkait penerimaan negara dari sektor cukai rokok perlu dibedakan dari klaster perkara lainnya.

Penggeledahan kantor PT Djarum merupakan bagian dari upaya penyidik mencari dan mengumpulkan bukti. Tindakan tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan perusahaan maupun pengurusnya dalam tindak pidana korupsi.

KPK masih harus menguraikan hasil penyidikan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan perkara ini akan menjadi perhatian publik, terutama terkait upaya penegakan hukum di sektor cukai rokok dan perlindungan penerimaan negara.

Masyarakat kini menantikan hasil pendalaman KPK untuk mengetahui lebih jauh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

#KPK#KPPBC TMC#Kudus#PT Djarum