NAMORAMBE – Seorang guru agama inisial Mjh (37) berstatus honorer dan bersertifikasi tega mencabuli 8 siswi anak didiknya.
Aksi pencabulan dilakukan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Muhammad SIK didampingi Bupati Deli Serdang, Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral, Kanit PPA Akp Hendrik Ginting dan Kanit Reskrim Polsek Namorambe Ipda Beni Saragih pada kamis (29/10/26) siang menjelaskan peristiwa pencabulan terhadap korban diketahui pada selasa (27/10/26) pagi ketika korban sebut aja namanya melati, mengadu kepada pelapor jika pelaku MJH telah melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium dan memegang payudara korban pada saat jam pelajaran bidang study agama di lingkungan sekolah.
Setelah mendengar pengaduan korban, pelapor tidak terima dan kemudian mendatangi pihak sekolah. Selanjutnya, pelapor langsung melaporkan tindakan asusila tersebut ke polsek namorambe.
Dijelaskan Muhammad, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, modus pelaku berpura – pura mendidik korban dengan memegang pantat korban dan pelaku mencium pantat korban dalam proses belajar mengajar praktek sujud sholat.
Sesuai hasil pemeriksaan teehadap pelaku, motifnya pelaku nafsu melihat murid perempuan yang masih dibawah umur. Pelaku dijerat KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.”terang muhammad.
Disisi lain, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengakui bahwa pelaku ini merupakan guru honorer sebagai guru agama dan sudah memiliki sertifikasi.
“Saat ini dia sudah di pecat, rencananya sertifikasi yang dimiliki oleh pelaku ini akan segera dibatalkan dan kami masih melakukan upaya tersebut.” pungkas Bupati.