PATUMBAK – Team gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bonio Raja Gadjah (18), Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA), dalam waktu 2×24 jam.
Korban ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Pasar XII, Dusun IV, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial SYA (18 ), yang merupakan teman masa kecil dan sepermainan korban, ditangkap pada Minggu (16/11/2025) dini hari di seputaran rumahnya yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan.
Korban Bonio Raja Gadjah pada malam kejadian mengajak pelaku utk menginap di rumahnya karna pada saat itu korban sendirian di rumah.
Korban dan pelaku sebelum kerumahnya terlebih dahulu membeli satu am daun ganja kering di daerah Pasar 12 untuk di pakai bersama – sama di rumah korban.
Niat pelaku muncul pada saat pelaku bersama korban sedang bermain Billyard dekat rumahnya, dimana pelaku harus membayar iuran kredit sp motornya yang sudah nunggak dan sangat butuh biaya untuk membayarnya.
Korban di habisi oleh pelaku pada saat tidur di ruang tamu dengan menggunakan sebilah gunting yang sudah di asah, 1 buah linggis dan 1 bilah pisau dapur.
Pada saat korban tertidur dan pelaku merasa gunting yang sudah di asahnya tidak cukup untuk melakukan aksinya, kemudian pelaku mengambil linggis beserta pisau dari dapur rumah korban dan menyelipkan pisau dan linggis di bawah tempat tidur.
Pelaku melihat korban tertidur terlentang, kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kanan nya sekuat tenaga dengan linggis sebanyak satu kali.
Kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan dan berusaha menangkap tangan pelaku, selanjutnya pelaku menggunakan tangan kiri menikam leher korban sebanyak 2 kali dan bagian kepala sebanyak 2 kali menggunakan gunting yang sudah di siapkan pelaku.
Setelah korban terkapar kemudian pelaku mengambil pisau dari bawah tempat tidur kemudian menikam bagian punggung korban sebanyak satu kali.
Korban sudah tidak bergerak lagi selanjutnya pelaku menyeret korban ke dalam kamar tidur.
Selain membunuh korban, pelaku juga merampok harta benda nya dan tas korban di gunakan pelaku sebagai tempat menyimpan alat – alat yang di gunakan dan menyimpan hasil rampokannya seperti dompet dan Hp milik korban dan juga sp motor korban di bawa kabur oleh pelaku.
Pelaku mengunci rumah korban dan menggembok pagar rumah kemudian pelaku kembali ke rumahnya untuk berpamitan kepada orang tuanya bahwa pelaku hendak merantau namun pelaku tidak ada menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 (dua puluh) Tahun.(as)