Polrestabes Medan Grebek 2 Lokasi Judi Tembak Ikan, 5 Orang Ditangkap

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan grebek lokasi judi tembak ikan di kecamatan Medan Johor dan Medan Tuntungan. 5 Pemain judi dan 2 wanita sebagai penjaga koin dan kasir turut diboyong ke Mako Polrestabes Medan.

Dari lokasi judi tembak ikan di Jl. Setia Budi Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, polisi mengamankan seorang pemain dan kasir turut. Polisi menyita juga mesin judi tembak ikan, uang tunai Rp550.000 serta 1 unit telepon seluler sebagai barang buktinya.

Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Senin (26/10/2026) menjelaskan, pengungkapan bermula pada Jumat (23/10/2026) sore, personel Subnit VC Unit Pidum Satreskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Subnit VC Unit Pidum melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

“Sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan lapak yang digunakan untuk aktivitas perjudian tembak ikan. Polisi kemudian mengamankan dua orang beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

AKBP Adrian menambahkan, kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial SA (41), warga Jl. Keramat Indah I, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, yang berperan sebagai kasir dan APS (40), warga Jl. Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, sebagai pemain.

“Dari lokasi, petugas menyita uang tunai Rp550.000 dan 1 ponsel Android milik Suci Ananda. Selain itu, polisi turut mengamankan 1 mesin permainan tembak ikan. Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti diboyong ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana perjudian itu,” ujarnya.

Sedangkan dari lokasi judi tembak ikan di Jl. Parang II Kecamatan Medan Johor, polisi mengamankan 4 orang pemain dan seorang wanita yang bekerja sebagai penjaga koin.

Mereka yang ditahan yakni PEM (27), penjaga koin warga Jl. Jamin Ginting Kelurahan Lau Chi Kec. Medan Tuntungan. ES (42), pemain, warga Jl. Bunga Sedap Malam Kecamatan Medan Johor NS (31), pemain, warga JL. Bunga Sedap Malam 1 Kec. Medan Johor. ES (32), pemain, warga Desa Lingga Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Karo dan FP (48), pemilik lapak warga Desa Sukatendel Kec. Tiganderket Kab. Tanah Karo.

Polisi menyita uang tunai Rp3.005.000, 1 Hp OPPO A6 warna pink, 1 chip mesin judi ikan, 2 buku pembukuan dan 1 unit meja mesin tembak ikan.

Atas perbuatannya para pelaku, kata Risky, dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kita mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum di lingkungan masing-masing. Informasi masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan,” pungkasnya.

#Judi Tembak Ikan#Polrestabes Medan