Ruben Onsu Tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan

JAKARTA – Ruben Onsu terseret kasus hukum di tengah isu rumah tangganya dengan Sarwendah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara ini, pelapor berinisial P, sedangkan korban berinisial TM dilansir dari detik.com, Jumat (21/8).

Berikut lima fakta terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu dilansir detikHot:

1. Saksi Diperiksa

Satreskrim telah melaksanakan penyelidikan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu menaikkan status penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.

“Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli,” kata AKP Joko Adiwibowo di Polres Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

2. Ruben Onsu Jadi Tersangka

Selain pemeriksaan saksi-saksi, polisi juga sudah melakukan gelar perkara. Gelar perkara itu yang menaikkan status Ruben Onsu.

“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

3. Rencana Pemeriksaan Ruben Onsu

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu. “RSO untuk kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan.”

4. Duduk Perkara

AKP Joko Adiwibowo menjelaskan kronologi singkat Ruben Onsu dipolisikan hingga menjadi tersangka. Duduk perkara masalah ini bermula dari penawaran untuk menginvestasikan dana.

“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya. Bahwa si terlapor ini mengajak berusaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan, dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” kata AKP Joko Adiwibowo.

Namun, hingga waktu kesepakatan tiba belum ada keuntungan didapatkan oleh korban. Pihak Ruben Onsu juga belum mengembalikan modal. Oleh sebab itu, Ruben Onsu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

5. Bisnis yang Dijanjikan Ruben Onsu

Penawaran kerja sama ini terkait bisnis. AKP Joko Adiwibowo mengatakan bisnis tersebut terkait jual-beli.

Dibidang jual beli produk. Ini bagian dari materi penyidikan ya, rekan-rekan, ya. Nanti pada akhirnya akan kita sampaikan.”(red)

#Polres Metro Jakarta Selatan#Ruben Onsu#Tersangka