Sering Nonton Bokep dan Pakai Sabu, Buceg Gol Ini Kasusnya

TAPSEL – Kasus kematian seorang anak berusia 6 tahun di Desa Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (tapsel) berhasil diungkap Polres Tapsel dan menangkap pelaku MH kekerasan seksual terhadap anak hingga meninggal dunia ini dalam tempo 2 x 24 jam.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso SIK MH saat memimpin konferensi pers, Jumat (7/8/2026) di Mapolres Tapsel, menyebutkan dari tes urine yang dilakukan, pelaku positif narkoba atau pemakai narkoba jenis sabu dan dari keterangan pelaku ia terobsesi dari seringnya menonton film pornografi (bokep).

“Dari tes urine yang dilakukan terhadap pelaku MH (37) alias Buceg ini, ternyata positif pemakai narkoba dan dari keterangan pelaku ia terobsesi sering menonton film pornografi,” ucap Kapolres AKBP Anton Santoso.

Lanjut, Kapolres lagi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara cepat oleh Satreskrim Polres Tapsel dengan menggali berbagai informasi, pemeriksaan saksi kunci, pengumpulan barang bukti.

Korban berusia 6 tahun ini ditemukan meninggal dunia di dalam sumur oleh warga pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB. Lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah ditemukan adanya dugaan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Dari pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka pada bagian tangan dan leher. Luka robek pada alat kelamin dan anus akibat benda tumpul. Pemeriksaan juga menemukan adanya cairan pada saluran pernapasan yang menyebabkan korban mengalami gangguan pernapasan hingga gagal napas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan MH beserta barang bukti.

“Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik dengan melakukan kekerasan seksual terhadap anak hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Anton.

Yang anehnya, kata Kapolres, pelaku inilah yang pertama menemukan korban di dalam sumur, dan warga melerainya untuk tidak disentuh dahulu jenazah korban sebelum Polisi datang. Namun pelaku langsung saja terjun ke dalam sumur dan mengangkat korban untuk menutupi kejahatannya tersebut.

Atas perbuatan pelaku tersebut, MH akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Hadir mendampingi Kapolres dalam konferensi pers itu, Wakapolres Kompol Muslim Amin SE, Kasat Reskrim Iptu DB. Sitorus, Kasi Humas Iptu Agam Parlindungan dan Kapolsek Batang Angkolq serta Kanit Pidum.(red).

#Bokep#Buceg#Nonton#Tapsel