BELAWAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa, 13 Januari 2026.
Tersangka berinisial AA, 30 tahun, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan AA, polisi menyita dua plastik klip ukuran sedang berisi shabu, satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, kain hitam, tisu, pipet ujung runcing, serta dua blok plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Mabar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Berdasarkan informasi warga, personel melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan,” kata Riza, Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar shabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(as)
