Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Gudang Penadah Digrebek, Polrestabes Medan Sita 136 Kendaraan

MEDAN – Aparat Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan penampungan kendaraan hasil kejahatan dengan menggerebek delapan gudang yang berada di wilayah Percut Sei Tuan dan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan sebanyak 136 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 sepeda motor dan 1 unit mobil. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan tersebar di sejumlah lokasi penyimpanan, Jumat (29/5).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Leo Martin Sihombing dan David Sihombing. Keduanya merupakan abang beradik yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan yang kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Menurut polisi, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang masuk ke Polrestabes Medan dan Polres Tanah Karo. Investigasi yang dilakukan akhirnya mengarah pada gudang-gudang penyimpanan tersebut.

Keberhasilan penggerebekan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran kendaraan curian yang selama ini meresahkan masyarakat. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penadahan tersebut.

Saat ini seluruh barang bukti kendaraan telah diamankan untuk proses identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor dan memeriksa data kendaraan yang berhasil disita.(*)