Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Jam Tangan Rolex Milik Mantan Kepala BGN Disita Kejagung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita jam mewah Rolex hingga sejumlah mata uang asing dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

“Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026,” kata Anang melalui keterangannya, Jumat (4/6/2026).

Anang tidak menjelaskan di lokasi mana penggeledahan hingga penyitaan dilakukan. Namun dia mengungkap nilai aset yang disita dari Dadan mencapai Rp 8,4 miliar.

“Nilai estimasi total aset yang disita dari Saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815,” ungkap Anang.

Aset milik Dadan yang disita meliputi jam mewah, sejumlah kendaraan, hingga tumpukan uang tunai, di antaranya:

Satu buah jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp 300.000.000.

Satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nopol B-1652-EII.

Uang tunai dalam cash box berisi SGD 150.800, USD 21.600, dan Rp 20.000.000.

Selain itu, penyidik menemukan tumpukan uang tunai yang disimpan di dalam sejumlah mobil yang terparkir di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Uang tersebut ditemukan di dalam kotak besi di mobil pikap Suzuki Carry sebesar USD 240 ribu.

“Di mobil Suzuki Carry Pickup nopol D-8649-UK ditemukan 2.400 lembar pecahan USD 100 senilai USD 240 ribu dalam boks besi warna biru,” ungkap Anang.

Tak hanya itu, lanjut Anang, di mobil Honda WR-V merah dengan nopol F-1572-ABX ditemukan uang tunai sebesar USD 20 ribu beserta pecahan rupiah. Kemudian, di mobil Toyota Avanza berwarna putih ditemukan uang tunai senilai Rp 24.500.000.

Bukan hanya milik Dadan, penyidik juga menyita aset milik tersangka Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN. Dari Sony, penyidik menyita jam tangan mewah merek Bell & Ross serta sejumlah koleksi batu permata.

“Dari tersangka SS (Sony Sonjaya), penyidik menyita satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box. Perhiasan dan batu permata dalam satu buah tas,” lanjut Anang.

Daftar perhiasan tersebut meliputi cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), cincin Natural Ruby (Corundum), cincin Natural Hessonite (Garnet), serta belasan cincin bermata batu permata berbagai warna (merah darah, hijau muda, biru, hingga putih).

Di sisi lain, lanjut Anang, pihaknya juga menyita aset dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS). Asep diketahui merupakan orang dekat Sony Sonjaya.

Aset yang disita berupa kendaraan mewah dan mata uang asing. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800.

“Kendaraan mewah, satu unit mobil BMW tipe 740 Li A/T warna putih tahun pembuatan 2013 dan satu unit mobil Toyota Alphard 2.5 X A/T warna hitam tahun pembuatan 2019,” imbuh Anang.

Anang menegaskan bahwa seluruh penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset tersebut nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” pungkasnya.(**)