Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Jual Minyakita Diatas HET, Direktur CV ALS dan ALS Jadi Tersangka

LAMPUNG – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Kota Bandar Lampung terus bergulir. Hingga kini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Hingga saat ini penyidikan masih berjalan. Dua tersangka yang telah ditetapkan yakni YAP selaku Direktur CV ALS dan ALS yang berperan sebagai pemodal. Proses penyidikan masih berjalan,” ujar Kompol Gigih, Rabu (1/7/2026).

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang milik CV ALS di kawasan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, pada 20 Mei 2026.

Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat MinyaKita yang didatangkan dari Bengkulu. Minyak goreng bersubsidi tersebut diketahui rencananya akan didistribusikan ke wilayah Lampung Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas perdagangan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.304 dus MinyaKita kemasan satu liter, 107 dus MinyaKita kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi MinyaKita kemasan satu liter, tiga unit kendaraan angkut, dokumen pengeluaran barang, serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan.

Dari hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga menjual MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

“Para tersangka diduga menjual MinyaKita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kompol Gigih.

Selain dugaan pelanggaran harga, penyidik juga mendalami dugaan penyimpanan dan perdagangan barang kebutuhan pokok yang tidak sesuai dengan mekanisme distribusi. Perusahaan yang dipimpin salah satu tersangka diketahui bergerak di bidang perdagangan sembako.

Pihaknya menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.(*)