MEDAN – Sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah, diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transit berbagai jenis narkotika. Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menggerebek kamar tersebut pada Kamis (10/9/2026) dinihari dan mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja dalam berbagai kemasan, serta 1 unit Pod Getar (PG).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan AF alias EL (24) dan SN (36) di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita satu pcs Pod Getar merek Batman dan dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.
“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” ungkap Rafli, Minggu (13/9/2026) pagi.
Setelah kedua pelaku diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati keduanya di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ganja yang dikemas dalam sejumlah paket dengan ukuran berbeda.
Rafli merinci, barang bukti yang ditemukan antara lain satu kotak berisi ganja dengan berat sekitar 1,5 kilogram, empat paket ganja berukuran besar dengan berat sekitar 350 gram, 11 paket ganja berukuran kecil yang diduga siap edar dengan berat sekitar 103 gram, serta satu paket ganja yang dikemas dalam sebuah toples.
Diduga Edarkan Narkoba Lebih dari Setahun
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba lebih dari satu tahun dengan memanfaatkan kamar kos sebagai tempat penyimpanan.
Menurut Rafli, para pelaku diduga menerima pesanan narkoba melalui aplikasi WhatsApp. Setelah itu, lokasi transaksi ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan calon pembeli.
Namun, untuk transaksi ganja, modus yang digunakan disebut berbeda. Pembeli diminta datang ke sekitar kamar kos, tetapi tidak bertemu langsung dengan pelaku. Paket ganja kemudian diduga dilemparkan dari dalam kamar kos.
“Untuk praktiknya, pelaku ini sudah lebih dari satu tahun. Pelaku ini menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik di mana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, namun tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” terang Rafli.
Polisi Kejar Pemasok
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua pelaku, narkoba tersebut diduga diperoleh dari dua pemasok berbeda.
Rafli menyebut, sabu dan Pod Getar diduga dipasok oleh seseorang berinisial Z. Sementara ganja diduga diperoleh dari seseorang berinisial R.
“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang. Z pemasok sabu dan Pod Getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” pungkas Rafli.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(as)
