BIRU-BIRU – Perjudian berkedok game ketangkasan tembak ikan di Warung Kasran Ajibaho dan Cafe Keleng Gang Wakaf Kecamatan Biru-biru diduga direstui Polsek Biru-biru. Pasalnya hingga saat ini belum ada tindakan dari Polsek Biru-biru, Sabtu (30/5).
Padahal awak media sudah menginformasikan lokasi perjudian tersebut kepada pihak kepolisian khususnya jajaran Polresta Deliserdang. Namun, hingga saat ini perjudian tembak ikan tersebut masih eksis beroperasi di Kecamatan Biru-biru, kuat dugaan Polsek Biru-biru telah menerima sesuatu dari sang bandar judi tembak ikan.
Berdasarkan informasi dilapangan, bahwa bandar judi tembak ikan bernama Dedi. “Di kecamatan biru – biru bandar judi nya dedi.” kata warga kepada awak media di Warung Kopi Gang Rahayu.
Sambungnya, selain di Warung Kasran dan Kafe Keleng, judi tembak ikan juga ada di Gudang Rusli, Desa Mbaruai dan Peria-ria.
Di soal hal itu, Kapolsek Biru-biru Akp Indra tamba dan Kanit Reskrim Ipda Rikardo Nababan belum berkomentar.
Masyarakat menilai lambat nya penindakan untuk menutup perjudian tembak ikan di Kecamatan Biru-biru, kuat dugaan besar nya setoran kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Biru-biru. Sehingga tidak berani untuk menutup perjudian yang di kelola oleh berinisial Purba.(red)
