Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Perampok Toko Mas di Tapaktuan Ditangkap Polda Aceh, Pelaku Polisi Aktif

ACEH – Misteri perampokan bersenjata di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, akhirnya mulai terungkap. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan pelaku yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian merupakan seorang oknum anggota Polri.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Menurut dia, tersangka berinisial MZ (28) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat melakukan aksi perampokan.

“Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” kata Joko.

Polda Aceh kemudian mengambil alih penanganan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui perbuatannya. Polisi menduga aksi nekat itu dipicu persoalan ekonomi, meski penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun keterlibatan pihak lain.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.

Joko menegaskan, status tersangka sebagai anggota Polri tidak akan memengaruhi proses hukum. Menurutnya, Polda Aceh berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Dalam kesempatan itu, Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindak pidana tersebut.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegas Joko.

Sebelumnya, aksi perampokan di Toko Emas Amin Setia menggemparkan warga Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.40 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku datang seorang diri dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Tak lama kemudian, pelaku mengeluarkan senjata api, memecahkan kaca etalase, dan membawa kabur sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan.

Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengejaran intensif, tim gabungan akhirnya menangkap tersangka sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ujung Pasir, Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan.

Penangkapan itu dilakukan kurang dari 12 jam setelah aksi perampokan terjadi.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas yang diperkirakan mencapai lebih dari 150 mayam atau sekitar 495 gram dengan nilai ditaksir lebih dari Rp800 juta.

Selain itu, aparat juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi serta senjata api.

Namun, hingga kini Polda Aceh belum merinci secara resmi jumlah maupun jenis barang bukti yang berhasil disita. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul senjata api yang digunakan pelaku, menghitung total kerugian korban, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perampokan tersebut.

Pengungkapan kasus ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait identitas pelaku. Setelah sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan WA, Polda Aceh akhirnya memastikan bahwa pelaku memang merupakan oknum anggota Polri yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(as)