Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Satreskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap 1 Pelaku Maling, 1 DPO

SERGAI – Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap pelaku pencurian pada Senin (19/5) sekira pukul 00.30 WIB. Penangkapan langksung di pimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH. Pelaku diketahui bernama Andika Pradana alias Dana (27), Wiraswasta, Alamat Dsn IV Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

Penangkapan tersangka betrdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / V / 2026 / SPKT / POLSEK SEI RAMPAH / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 15 Mei 2026. Pelaku/tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB di Dsn IV Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, ucap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir SH MH, Senin (19/5).

Kronologisnya, Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib, saat pelapor/korban sedang berada dirumah. Kemudian diberitahu oleh saksi an. Ceing melalui via Handphone bahwasannya rumah kosong milik korban di Dusun I Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai dibongkar maling.

Kemudian korban yakni, Sugito (66) alamat Dusun I Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai beserta saksi mendatangi tempat kejadian dan menemukan pintu dorong pagar besi yang berada di teras depan rumah warna Maron berukuran 4×3 Meter sudah tidak ada lagi dan dibelakang rumah 2 buah pintu besi belakang rumah warna biru serta 1 buah Mesin Dap / Mesin air merek Nasional yang berada di dapur belakang rumah juga sudah tidak ada.

Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir SH MH perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dan mengetahui identitas pelaku bernama Andika Pradana alias Dana, selanjutnya mencari keberadaan pelaku, jelasnya.

Kemudian pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atas informasi dari Masyarakat, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Andika di Dsn IV Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

Dari hasil interogasi tersangka bahwa mengakui perbuatannya yaitu membongkar pintu besi belakang rumah korban bersama 2 (dua) orang temannya an. Bajor dan Kendong, selanjutnya tim melakukan pendalaman keberadaan kedua pelaku lainnya, namun belum ditemukan.

Tersangka menerangkan bahwa hasil barang curian pintu besi milik korban dijual ke kilang butot an. Acik.

Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku an. Bajor dan Kendong, tandasnya.(asen)