Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Sok Paten Berganja di Pinggir Jalan, RPS Digulung Polres Siantar

SIANTAR – Berinisial RPS (34) warga Jalan Hutagurgur Sawah I Kelurahan Simpang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kota Pematangsiantar terpaksa kembali diinapkan dibalik jeruji besi Polres Pematang Siantar.

Pasalnya, residivis yang pernah terjerat dalam kasus narkotika ini ditangkap kembali oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Pematang Siantar Sabtu (6/6/2026) malam sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan Malanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Sintar Selatan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH MH menerangkan, penangkapan tersangka bermula pada hari Sabtu (6/6/2026) malam, tim opsnal mendapat informasi dari warga yang mengatakan ada pelaku kepemilikan narkoba dilingkungan mereka.

Mendapat informasi dari warga tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi pada malam itu juga.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 19.00 WIB Personil Satnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku RPS saat sedang berdiri di jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka, tim opsnal menemukan barang bukti 1 bungkus plastik putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering seberat 88,14 gram di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan dari tangan kanan tersangka 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kirinya.

RPS mengakui ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang pria berinisial JS. Setelah dilakukan pengembangan yang bersangkutan sudah tidak dapat di hubungin. Lalu RPS beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat narkoba Polres Pematangsianțar.

“Terduga pelaku RPS sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.(red)