MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan dikabarkan berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku pembakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar II, Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.
Dari informasi yang dihimpun, para pelaku tak lain adalah sopir pribadi sang hakim beserta dua rekannya.
Penangkapan ini dibenarkan seorang personel Polrestabes Medan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/11/2025).
“Benar, ada ditangkap,” ujarnya singkat.
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sopir Khamozaro menjadi pelaku utama dengan modus pencurian. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku yang sudah mengetahui posisi kunci rumah kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
“Mereka mencuri dulu. Karena pelaku tahu di mana letak kunci korban disimpan,” ungkapnya.
Namun aksi itu tidak berhenti di situ. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut kemudian membakar rumah hakim tersebut.
“Untuk menghilangkan jejak, rumahnya mereka bakar,” tambahnya.(red)
