Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

LSM GMAS Sumut Kecam Dugaan “Tangkap Lepas” Di Polsek Pancurbatu

MEDAN – Jurlis Daud, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) Sumut mengecam keras dugaan “tangkap lepas kasus narkoba di Polsek Pancurbatu.

Kepada wartawan di Medan Sabtu (30/5/2026) siang, Jurlis Daud menilai praktik dugaan “tangkap lepas” pengguna atau pengedar narkoba di Polsek Pancur Batu sangat merugikan, tidak adil, dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Hal dianggap melanggar hukum, Kami dari Dewan Pimpinan Wilayah LSM DPW GMAS Sumut, meminta Propam Polda Sumut melakukan udit dan memeriksa Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu dan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan “tangkap lepas” ​Hukum dengan tegas oknum nakal, jangan cuma ganti jabatan.

Proses hukum harus transparan, buka data penangkapan, tersangka, barang bukti, ​tegas Jurlis.

Untuk itu, Jurlis meminta agar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak dan Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera melakukan evaluasi jabatan terhadap Iptu Rudi Salam Tarigan SH sebagai Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu,” ujar Ketua LSM yang dikenal membela masyarakat ini.

Hal yang sama juga dikatakan Praktisi Hukum Rony Lesmana SH MH kepada wartawan Jum’at (29/5/2026) siang kemarin Sebagai praktisi hukum ia mengecam keras jika benar oknum di Polsek Pancurbatu bermain-main dalam penanganan tersangka pemilik narkoba jenis ekstasi.

Pemberantasan narkoba adalah perintah Presiden, Kapolri, dan amanat UU No 35 Tahun 2009. Narkoba merusak generasi. Tidak ada kompromi buat tersangka penyalahgunaan narkoba.

Jika benar ada tersangka narkoba jenis ekstasi yang “dilepas” tanpa dasar hukum KUHAP yang jelas, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap penegakan hukum.
Itu bukan kelalaian, tapi berpotensi masuk Pasal 333 UU No. 1/2023 KUHP tentang Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum, jo Pasal 137 UU No 35/2009 tentang Narkotika bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang, ujar Rony Rony Lesmana SH MH.

Sekedar mengingatkan, pada Rabu (20/5/202) malam kemarin, sejumlah petugas kepolisian Polsek Pancurbatu mendapat kabar kalau disalah satu kamar Hotel SN yang berada di Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilan Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang sedang ada transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Pancurbatu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggerebekan tersebut, satu orang pria berinisial N Tarigan (25) berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, dari N Tarigan, disebut-sebut ditemukan beberapa butir pil ekstasi, uang tunai dan barang bukti lainnya.

Dengan tangan terborgol, N.Tarigan bersama barang bukti diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk menjalani proses lanjut.

Namun sayang, beberapa hari kemudian, N.Tarigan dikabarkan telah dilepas setelah pihak keluarga menemui Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Rudi Salan Tarigan SH.

Dalam pertemuan dengan Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Rudi Salam Tarigan SH, pihak keluarga dikabarkan memberikan sesuatu sehingga N.Tarigan bisa kembali menghirup udara segar.(*)