JAKARTA – Jumlah tersangka terkait kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) bertambah.
Kali ini yang jadi tersangka adalah seorang Brigjen Polisi aktif.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (2/7), Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI sebagai tersangka ketujuh.
Penetapan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan makan bergizi gratis yang sedang menjadi perhatian publik.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengonfirmasi status hukum LMI tersebut.
Dalam struktur kelembagaan saat ini, Brigjen LMI diketahui tengah mengemban amanah sebagai pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Di lembaga tersebut, ia menempati posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Jabatan ini menempatkannya pada posisi yang berhubungan langsung dengan program-program koordinasi kerja sama dan sosialisasi di tingkat nasional.
Keterlibatan LMI dalam kasus rasuah ini diduga berkaitan erat dengan proses komersialisasi alat penunjang program.
LMI disebut-sebut terlibat aktif dalam skandal penjualan peralatan wadah makanan (food tray) atau ompreng.
Peralatan tersebut rencananya akan dipasok kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari rantai distribusi program makan bergizi.
Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah tegas berupa tindakan penahanan.
Pasca diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen LMI kini resmi ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus ini terbagi ke dalam beberapa klaster, mulai dari jual-beli izin operasional dapur/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga penggelembungan dana (mark-up) pengadaan barang.*
