JAKARTA – Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyatakan, operasi senyap KPK yang menyasar Bupati Langkat Ondim, dkk sudah berlangsung sejak Rabu (1/7/2026) malam.
Operasi itu dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Ondim menghubungi Yaqub untuk janjian bertemu seusai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Tetapi, rencana pertemuan itu batal karena Ondim mengetahui dirinya sedang dipantau oleh KPK.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Ondim yang bernama Zulkifli lantas menghubungi Yaqub untuk meminta kembali pulang. “ZK (Zulkifli) menghubungi YQB (Yaqub) untuk meminta balik arah, karena mengetahui Tim KPK berada di Kabupaten Langkat,” sebut Taufik.
Keesokan harinya atau Kamis (2/7/2026), Ondim kembali menghubungi Yaqub melalui orang dekatnya, Syahrial Harahap, mantan anggota DPRD Sumatra Utara.
Dalam komunikasi itu, Syahrial menyampaikan bahwa situasi “sedang memanas” sehingga uang sebesar Rp 100 juta diminta diserahkan melalui dirinya. “Bahwa sekitar pukul 8 pagi, YQB (Yaqub) dan SYH (Syahrial) bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta tersebut,” ceritanya.
Kemudian tidak lama, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK menghentikan mobil yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp 100 juta yang disimpan di bawah jok kursi penumpang depan.
Tidak sampai di situ, KPK mengamankan Yaqub dan sejumlah orang terkait perkara rasuah ini. Bupati Langkat Ondim ditangkap di rumah pribadinya di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Jumat (3/7/2027).
Sejumlah orang lainnya yang diamankan KPK adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, Ajudan Bupati Akbar, Sopir Bupati Zulkifli, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.
Bupati Langkat Ondim dan Yaqub sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan suap fee proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Logam Platinum 55 Keping
Logam langka platinum ditemukan di dalam kendaraan pribadi Ondim dengan berat total sekitar 55 kilogram (kg). KPK memperkirakan nilai awal logam ini mencapai sekitar Rp 40 miliar, dengan asumsi Rp900 juta per keping. KPK akan melibatkan tim ahli untuk memeriksa keasliannya lebih lanjut.
Uang Tunai
KPK menemukan yang senilai Rp100 juta di bawah jok kursi mobil orang dekat Ondim, yakni Syahrial Harahap. Mantan anggota DPRD Sumut itu diamankan di Kota Binjai, Syahrial merupakan perantara uang haram yang diberikan pihak swasta kepada Ondim. Dalam perkembangannya, KPK kembali mengamankan uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta.
Valuta Asing
KPK menyita valuta asing senilai Rp 1,22 miliar dari rumah pribadi Ondim. Rinciannya, 66.950 Dolar Singapura dan 11.518 Ringgit Malaysia.
Rekening Bank
KPK menyita dan memblokir 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp 2,27 miliar.
Dokumen
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen transaksi yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dua Tersangka
Dalam kasus ini, Ondim dijerat sebagai penerima suap Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Ondim ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Medan.
Konstruksi Perkara Suap Proyek Rp800 Juta
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, Bupati Ondim menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp 800 juta.
Uang ratusan juta itu diterima Ondim dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif.
“Sampai 5 April 2026, YQB (Yaqub) telah memberikan uang ke SAF (Syah Afandin) sebesar Rp 800 juta,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, suap tersebut berawal saat Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK bernama Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat.
Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta.
Ondim meminta fee ke Yaqub sebesar 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim.
“Akhirnya disepakati besaran fee proyek yaitu sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim,” ujarnya.
Dari kesepakatan tersebut, hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang ke Ondim sebesar Rp 800 juta yang diberikan melalui driver bupati dan perantara.
Rinciannya, sejumlah Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama Zulkifli. Pada Mei 2025 sejumlah Rp 150 juta melalui perantara dan pada April 2026 sejumlah Rp 150 juta.
Taufik mengatakan, pada akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.
“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB (Yaqub) menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” katanya.
Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Selain suap, KPK juga menemukan adanya dugaan terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah sumber sekitar Rp 3,5 miliar.
Jumlah uang gratifikasi tersebut diduga berkaitan dari pengangkatan Camat di Kabupaten Langkat.
“Diketahui di lapangan ternyata ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan ASN di Pemkab Langkat,” katanya.
Selain itu, juga ada dugaan gratifikasi dari mutasi dan pengisian jabatan di Disdik, termasuk dalam pengangkatan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
KPK juga mengendus adanya korupsi pada pengadaan seragam sekolah di Langkat. “Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Serta ketiga, pengadaan seragam sekolah,” sebut Taufik.
Sementara itu, Yaqub yang menjadi tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket proyek pemerintah senilai sekitar Rp 10,2 miliar pada 2025.
Timses yang juga pihak swasta itu menerima paket proyek tersebut melalui metode pengadaan langsung di Disdik dan Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
“Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar.
Sedangkan di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta,” ungkap Taufik. (*)
