BIMA – Eks Kepala Kepolisian Resor (kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, didakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu untuk memberangkatkan keluarganya menunaikan ibadah umrah.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Raba Bima, disebutkan biaya perjalanan umrah rombongan tujuh orang tersebut mencapai Rp434,5 juta dan diduga berasal dari hasil penjualan sabu jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar dilansir dari ANTARA, Rabu (8/7).
Sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU yang dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima dan dikonfirmasi Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, terdakwa juga didakwa menerima uang hasil penjualan narkotika secara bertahap dengan total mencapai Rp2,8 miliar.
Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan penuntut umum yang saat ini masih diuji dalam proses persidangan, sehingga pembuktiannya akan ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komunikasi dalam dugaan pemufakatan jahat tersebut disebut berlangsung melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
Pada akhir dakwaan, JPU mendakwa Didik terlibat penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
