Jual Suami Seharga Rp.500 Ribu, Isteri Gol

SURABAYA – Polisi mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan pasangan suami istri di Surabaya. Seorang perempuan berinisial VR (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menawarkan jasa prostitusi yang melibatkan suaminya melalui media sosial.

Warga Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya, itu ditangkap setelah jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek sebuah kamar di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan mengatakan, saat penggerebekan, petugas mendapati VR bersama suaminya, Reza Rizki (24), berada di kamar tersebut bersama seorang pria yang diduga sebagai pelanggan.

“Suami-istri ini sama-sama melayani seorang lelaki pelanggannya, atau yang lebih dikenal dengan istilah threesome,” kata Rudi dalam jumpa pers di Surabaya.

Suami disebut sebagai korbanDalam perkara ini, polisi hanya menetapkan VR sebagai tersangka.

Sementara Reza Rizki disebut sebagai korban karena tidak berperan sebagai pihak yang menjalankan bisnis prostitusi tersebut.Polisi menduga VR menjadi pihak yang menawarkan serta mengatur layanan prostitusi melalui media sosial.

“Yang menjalankan bisnis prostitusi secara daring adalah VR. Karena itu, kami menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Rudi.

Menurut polisi, VR memasarkan jasa tersebut melalui sebuah akun Facebook yang memiliki sekitar 11.000 anggota.

Melalui akun tersebut, VR diduga menawarkan layanan prostitusi kepada calon pelanggan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Berujung penggerebekan di hotel

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya. Di lokasi, petugas menemukan VR, Reza, dan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan.

Polisi selanjutnya memeriksa peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, VR ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan Reza disebut sebagai korban.

Kasus tersebut kini masih didalami polisi, termasuk aktivitas akun media sosial yang digunakan untuk menawarkan jasa prostitusi dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa media sosial dapat dimanfaatkan untuk menawarkan praktik prostitusi secara daring dengan jangkauan anggota yang cukup besar.Sumber: Partofus.id/Instagram.(*)

#Isteri#Jual Suami Seharga Rp.500 Ribu#Polrestabes Surabaya