Judi Tembak Ikan Merajalela di Karo, Polda Sumut: segera laporkan ke aparat berwajib setempat atau hubungi layanan darurat polisi 110

KARO – Keresahan dan kemarahan warga Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, memuncak tajam hari ini, Sabtu (1/8/2026). Perjudian mesin tembak ikan terbukti beroperasi dengan berani tanpa rasa takut hukum di dua lokasi strategis: Gang Merek dan ruko eks King Garden di Jalan Jamin Ginting.

Kegiatan haram ini berlangsung terang-terangan meski sudah berulang kali dikeluhkan warga, seolah kebal hukum dan terlindungi pihak tertentu. Bandar serta pemilik tempat yang menyewakan lahannya untuk sarang judi ini berani menantang aturan negara dengan santai. Dampaknya menghancurkan tatanan hidup: tidak hanya merusak akhlak dan menghabiskan harta warga, tapi juga memicu lonjakan kasus pencurian yang meresahkan seluruh lingkungan sekitar.

“Sejak ada mesin judi itu, pencurian di Brastagi makin merajalela. Hasil bumi dan alat kerja di ladang kami sering hilang dicuri orang yang terjerat hutang judi. Penderitaan ini tak lagi sanggup kami tanggung,” ungkap warga dengan nada marah dan kekecewaan mendalam.

Kecurigaan tajam pun terlontar keras, meruntuhkan kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut. “Apakah aparat takut bertindak? Atau sengaja tutup mata karena sudah menerima bagian dari pengusaha judi? Bagaimana mungkin kejahatan ini dibiarkan berlanjut tanpa gangguan berbulan-bulan?” tuding warga yang sudah tidak sabar menunggu keadilan.

Masyarakat secara khusus menuntut Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho SH SIK MSi segera turun tangan langsung, melakukan razia mendadak dan tegas, serta menangkap dan memproses hukum tanpa pandang bulu terhadap bandar, pengelola, hingga pemilik tempat yang menyediakan fasilitas kejahatan ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, AKBP Pebriandi Haloho justru memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun terkait keluhan mendesak warga.

Bukan hanya itu, upaya konfirmasi awak media ke Polsek Tigabinanga lewat pesan WhatsApp juga sama sekali tidak mendapat jawaban. Sikap diam dan pembungkaman ini makin memperkuat dugaan kuat bahwa penanganan kasus sengaja diabaikan dan dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Jangan biarkan judi merampas masa depan anak-anak dan merusak generasi muda Karo. Kami butuh tindakan nyata, bukan sikap diam dan janji kosong belaka,” tegas warga yang makin kecewa dengan sikap pimpinan kepolisian setempat.

Berbeda dengan sikap diam Kapolres Karo, menanggapi situasi yang memburuk ini Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan seruan tegas kepada masyarakat. Warga diminta tidak hanya mengeluh pasif, tetapi segera melaporkan setiap praktik perjudian yang ditemukan langsung ke kantor polisi terdekat atau nomor darurat 110 agar segera ditindaklanjuti dan diproses hukum.

“Apabila warga melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian, segera laporkan ke aparat berwajib setempat atau hubungi layanan darurat polisi 110. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” jelas Kombes Pol Ferry Walintukan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).(tim)

#Judi Tembak Ikan#Karo#Polisi 110Polda Sumut