Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

ACEH BESAR – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh jajaran Polres Aceh Besar melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Polres Aceh Besar, Kamis (16/04/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar AKP Mukhsin SH M.Si, Kajari Aceh Besar diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan M.Waliyullah SH, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar diwakili oleh Rina Karmila S.Kep M.Kep KBO Sat Resnarkoba Ipda Reza S.Psi serta Personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Adapun pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 1005 batang serta 1 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 110.068,5 gram/netto (Seratus sepuluh ribu enam puluh delapan koma lima) gram serta narkotika jenis sabu seberat 80,64 gram hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Besar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan pada kegiatan ini dihancurkan menggunakan alat khusus yang memastikan zat berbahaya tidak lagi dapat disalahgunakan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan instansi terkait guna memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan kepastian hukum.Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, ujar Kapolres.(asen)

#Barang Bukti#Kapolres Aceh Besar#Narkotika#Pemusnahan