Polsek Medan Tembung Grebek 2 Lokasi Judi Tembak Ikan

TEMBUNG – Polsek Medan Tembung menggerebek 2 lokasi judi tembak ikan di Jalan Jintan, Dusun X, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (15/7/2026). Dilokasi, Polsek Medan Tembung mengamankan 8 orang dan barang bukti.

Dilokasi pertama polisi mengamankan 3 orang yakni, Ayu Windari Tarigan (24), Ashari (43), dan Roni Wanjaya (33) beserta 1 unit mesin tembak ikan.

Ayu (tersangka) mengaku bekerja sebagai operator dengan upah Rp150 ribu untuk setiap 12 jam kerja. Ayu direkrut oleh seorang pria berinisial A yang kini disebut masih dalam proses pencarian polisi. Sementara Ashari dan Roni mengaku datang ke lokasi untuk bermain, sebutnya.

Sebelumnya, Selasa (14/7/2026) malam, Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek lokasi perjudian tembak ikan di kawasan Simpang Enam, Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 5 orang berinisial S (24), DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17). Polisi turut menyita dua unit mesin tembak ikan, satu cip permainan, uang tunai Rp320 ribu, satu lembar kertas rekap, serta satu unit telepon seluler iPhone 13.

Informasi yang beredar, kedua lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan pengelolaan perjudian. Seorang pria berinisial A disebut-sebut berperan merekrut para pekerja, sementara arena perjudian itu diduga berkaitan dengan seorang yang dikenal dengan nama Asen.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan identitas maupun peran orang tersebut. Sejumlah warga mengapresiasi penggerebekan yang dilakukan aparat, namun berharap penyelidikan terus dikembangkan hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi pengelola atau pemilik jaringan perjudian tersebut.(as)

#Judi Tembak Ikanpolsek medan tembung