SERGAI – Polres Serdang bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobol rumah dan sekolah di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam Pengungkapan tersebut, Satu orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir SH MH mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Hairunnas alias Kapak Merah (47), warga Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim, IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan,” ujar AKP Binrod Situngkir, Selasa (23/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun XIII Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan sedikitnya dua laporan polisi yang diterima Polres Serdang Bedagai. Laporan pertama berasal dari pihak SD IT Permata Firdaus terkait hilangnya dua unit outdoor AC di lingkungan sekolah.
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor Siga Elisa pada 30 Maret 2026, peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.05 WIB.
Saat itu, pelapor menerima informasi dari seorang guru bernama Diah Aninda mengenai hilangnya dua unit outdoor AC yang terpasang di ruang kelas 6A dan 6B.
Setelah dilakukan pengecekan
oleh penjaga sekolah, kehilangan tersebut terbukti benar. Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 juta.
Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah milik Santa Lusya Perangin-angin di Dusun VI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa dirinya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada Sabtu, 30 Mei 2026 untuk menjenguk orang tuanya di Kecamatan Sipispis. Namun, saat kembali ke rumah pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan pintu kamar terbuka.
Setelah melakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain satu unit televisi 32 inci merek Samsung, satu unit kompresor AC, satu unit telepon genggam, satu unit tablet, sebuah jam tangan, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, hair dryer, catokan rambut, serta tiga buah tas.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta dan kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Serdang Bedagai.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan Hairunnas alias Kapak Merah dan berhasil diamankan.Saat diinterogasi, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang diketahui bernama Putra alias Centong.
Menurut pengakuan tersangka, mereka menjalankan aksinya dengan menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah korban. Dalam pembagian peran, Hairunnas bertugas memantau situasi sekitar sekaligus membantu mengangkut barang hasil curian.
Sementara itu, Putra berperan merusak jendela, masuk ke dalam rumah, dan mengambil barang-barang milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan identitas rekan yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” jelas AKP Binrod Situngkir.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “tambahnya.
“Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap Putra alias Centong yang masuk dalam daftar pencarian, serta memburu pihak-pihak yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.” Pungkasnya.(asen)
