TANJUNG MORAWA – Nekat mencuri 9 ekor ikan Koi milik Anita Nanda Sari (30), MP alias Bogil (29) dan FI (31) masuk sel Mapolsek Tanjung Morawa. kedua tersangka ditangkap di rumah mereka masing- masing di Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (4/8/2026).
Diketahui, ikan koi tersebut bernilai Rp6 juta, dan lebih tragis ikan hias tersebut digoreng kemudian dimakan.
Kronologis pencurian terhadap ikan hias yang secara ilmiah termasuk dalam famili ikan mas tersebut, terjadi pada Rabu (19/8) sekitar pukul 08.00 WIB, di kawasan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Korban Anita Nanda Sari awalnya mengetahui ikan Koi miliknya hilang saat hendak memberikan makan ikan di kolam yang berada di teras samping rumah.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), korban mendapati adanya aktivitas seseorang yang mengambil ikan dari kolam.
Selanjutnya korban melaporkan kehilangan ikan Koi tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dan pada Jumat (4/9/2026), personel polisi memperoleh informasi mengetahui keberadaan salah satu terduga pelaku, MP alias BOGIL, yang berada di kawasan Desa Limau Manis.
Personel Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek T.Morawa, IPTU Hotman Barus, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MP alias BOGIL untuk dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku melakukan pencurian tersebut bersama FI. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan FI dan sekitar pukul 12.30 WIB mengamankannya di kawasan Gang Jambu, Dusun VII, Desa Limau Manis.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian ikan Koi milik korban. Berdasarkan hasil interogasi, jumlah ikan yang disebut dicuri sebanyak sembilan ekor.
Dari sembilan ikan tersebut, delapan ekor dilaporkan telah mati, sementara satu ekor disebut telah digoreng.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga lembar sertifikat ikan Koi sebagai barang bukti.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang dilakukan melalui proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa.
pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.
Ia menambahkan, proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
