Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Polres Sergai Razia 2 THM, 27 Pengunjung Positif Amfetamin

SERGAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) bersama tim gabungan menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (30/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan pengunjung yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Razia yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David menyasar 2 lokasi, yakni THM Captain Amerika di Kecamatan Sei Bamban dan Ryan Cafe & KTV di Kecamatan Perbaungan.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan operasi tersebut melibatkan 33 personel Polres Sergai, 5 personel BNN Kabupaten Sergai, serta 3 personel POM TNI Tebing Tinggi.

Di lokasi pertama, yakni THM Captain Amerika, petugas melakukan pemeriksaan identitas, penggeledahan barang bawaan, serta tes urine terhadap 15 pengunjung. Hasilnya, seluruh pengunjung dinyatakan negatif narkotika.

Namun hasil berbeda ditemukan saat tim gabungan melakukan pemeriksaan di Ryan Cafe & KTV.

Petugas menemukan barang bukti berupa 2 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,70 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, ditemukan pula 1 paket daun ganja kering dengan berat bruto 1,64 gram beserta 1 lembar kertas linting.

Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas, pil yang diduga ekstasi tersebut disebut dibeli secara patungan oleh empat pengunjung berinisial MF, LM, WV, dan EA dengan harga Rp500 ribu. Sementara paket ganja ditemukan pada seorang pria berinisial RR yang mengaku membelinya seharga Rp30 ribu.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan tes urine terhadap para pengunjung Ryan Cafe & KTV juga menunjukkan sebanyak 27 orang positif mengandung zat amfetamin yang identik dengan penggunaan narkotika jenis ekstasi.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.

Polres Sergai menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(as)