PATUMBAK – Polisi menangkap seorang pria bernama TM Nayyan (48), warga Dusun IX, Desa Marendal I, Patumbak. Pria itu diduga melakukan tindak pidana mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, menjelaskan, dari pengungkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai puluhan juta rupiah. Selain itu, sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan uang palsu juga turut disita.
“Kita amankan upal pecahan seratus ribu yang sudah dipotong sebanyak Rp14,5 juta. Lalu Rp6 juta pecahan lima puluh ribu yang sudah dipotong, Rp16,4 juta pecahan seratus ribu yang belum dipotong, dan Rp300 ribu pecahan lima puluh ribu yang belum terpotong,” ungkapnya, Senin (24/11/2025).
Dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Tuntungan itu, pengungkapan ini dilakukan atas keresahan masyarakat yang mengaku kerap mendapat uang palsu di warung dan toko di wilayah Patumbak.
Dari keresahan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM Nayyan di kediamannya, Gang Inpres, Jalan Pertahanan, Patumbak, Jumat (31/10/2025) lalu. Saat diamankan, residivis kasus yang sama itu tengah terlelap tidur.
“Berdasarkan rekaman CCTV di beberapa warung, kita lakukan penyelidikan. Lalu kita tangkap di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan di dalam kamar,” tuturnya.
Saat diinterogasi, TM Nayyan mengaku telah melakukan kembali pembuatan upal selama lima bulan terakhir. Beberapa di antaranya juga telah dipergunakannya untuk membeli keperluan rumah tangga.
“Tersangka ini sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2018 atas kasus yang sama. Lalu, lima bulan belakangan ini ia kembali mencetak dan menggunakan upal tersebut. Beberapa toko di wilayah Patumbak mengaku sudah menerima upal dari tersangka,” ujarnya.(as)
