Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

1.500 Vape, 2 Kg Sabu dan 24.511 Ineks Diamankan Polrestabes Medan

MEDAN – Penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Medan berhasil digagalkan Polrestabes Medan, pada Minggu 19 April 2026. Petugas menyita beragam jenis narkoba mulai dari vape, sabu, hingga ekstasi (ineks).

Dari satu pelaku sindikat narkoba NP (37) yang ditangkap di Kota Tanjungbalai, terdapat setidaknya 1.500 paket pod Vaping Liquid narkoba, 2 kilogram sabu, dan 24.511 butir pil ekstasi.

“Pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pod vaping liquid narkoba sebelumnya, yang diungkap pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Senin 20 April 2026.

Menurut Kompol Rafli, pelaku merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia Indonesia. Setidaknya ada tiga jenis narkoba yang berbeda disita saat proses penangkapan pelaku yang sempat mengelabui petugas.

Pelaku, meletakkan tiga bungkus berisi beragam jenis narkoba di sebuah rumah, dan meninggalkannya setelah sebelumnya mengambil paket narkoba di seputaran dermaga kecil yang letaknya berada di tengah pemukiman penduduk.

Namun, apa yang dilakukan pelaku berhasil diketahui petugas, yang kemudian menangkap pelaku tidak jauh dari pelaku menyimpan narkoba.

“Kami membuntuti pelaku selama dua hari di Kota Tanjungbalai, pelaku sempat mengelabui kami dengan meletakan narkoba yang diambilnya secara bertahap, namun pada akhirnya kami berhasil menangkapnya,” tambah Rafli.

Rafli menjelaskan usai menangkap pelaku dengan barang bukti tiga bungkus narkoba beragam jenis, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menemukan delapan bungkus narkoba lainnya, yang disimpan pelaku di bawah sebuah rumah panggung, yang berada lebih dari satu kilometer dari lokasi penangkapan pelaku.

Delapan bungkus berisi beragam jenis narkoba, disimpan di dalam keranjang ikan, dan ditutupi dengan plastis besar, seolah-olah merupakan hasil tangkapan nelayan yang baru pulang melaut.

“Setelah menangkap pelaku, kemudian melakukan pengembangan. Kami temukan delapan bungkus paket narkoba lain, dari sebuah rumah panggung. Tempat pelaku menyimpan narkoba ini, merupakan pemukiman yang kebanyakan rumahnya merupakan rumah panggung, dan di belakang setiap rumah merupakan aliran sungai, sehingga tidak ada warga yang curiga, karena kebanyakan dari warga memang meletakan alat tangkap atau perlengkapan melaut di bawah rumah panggung,” terangnya.

Kasus ini tengah dikembangkan Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lain. Pelaku dan barang bukti untuk sementara diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan.(as)