Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Simpan 22 Kg Sabu di Tangki Mobil, Warga Aceh Ditangkap Polda Sumut

MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap modus baru peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak 22 kg sabu-sabu yang dimasukkan dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi dengan tujuan Tangerang berhasil digagalkan.

Seorang tersangka berinisial M warga Lhokseumawe Aceh ditangkap di parkiran sebuah Mall dikawasan Sunggal, Minggu (26/4).
Dari tangki mobil mewah itu petugas menyita 22 bungkus atau 22 kg Sabu-Sabu.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dalam konprensi Pers, Rabu (29/5) di Aula Tribrata Mapoldasu mengatakan, bahwa tersangka M sudah ke empat kalinya mengirim narkoba.

“Sudah 3 kali lolos mengirim Sabu-Sabu ke Tangerang dan Palembang dengan modus yang sama yaitu memodifikasi tangki minyak mobil untuk menyimpan Sabu-Sabu dan yang ke empat kalinya baru dapat kita tangkap,” jelas Kombes Andy Arisandi.

Dijelaskan, narkoba jenis sabu-sabu diperoleh dari Malaysia lewat perairan Aceh lalu akan dibawa ke Tangerang lewat jalan darat dari Medan.

Kombes Andy Arisandi mengungkapkan, setibanya di tempat tujuan bahwa mobil yang membawa narkoba itu akan diparkir didepan Mall atau tempat keramaian mobil parkir seperti hotel. Kemudian menghubungi orang yang akan menjemput. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Lalu, yang dihubungi tadi mengambil mobil ditempat parkiran tersebut, jelasnya.

Andy bilang tersangka M tidak.melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat upah jika narkoba itu sudah sampai kepada yang jemput.

Selain 22 kg sabu juga penangkapan 50 kg sabu di Labuhan Batu dengan menangkap 3 orang tersangka. Sabu tersebut dijemput dari Malaysia kemudian singgah di Rokan Hilir, Propinsi Riau yang selanjutnya dibawa ke Medan.
GANJA 151 KG

Dalam konprensi Pers itu, diperlihatkan 151 bungkus (151 kg) ganja. Sebanyak 151 kg ditangkap dari satu orang pemilik di kawasan P.Siantar tujuan Medan dengan menggunakan mobil Rebon.

Kombes Andy Arisandi mengatakan ganja itu dibawa seorang tersangka dari Mandailing Natal (Madina) tujuan Medan.

“Asal ganja masih kita selidiki, apakah dari hasil tanaman sendiri oleh pelaku atau dibawa dari tempat lain. Karena katanya ganja adalah Madina dan Aceh beda rasa,” pungkas Ditres Narkoba Poldasu.(asen)