MEDAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Indra Ashari alias Andra terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Penerbitan DPO tersebut berdasarkan Surat Selebaran DPO Nomor: DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Bagi masyarakat yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110,” ujar Iptu Dearma Agustina, Jumat (19/6/2026).
Dalam perkara tersebut, Indra Ashari alias Andra diduga melanggar Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 293 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Iptu Dearma mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan keberadaan DPO tersebut. Ia meminta warga segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kami terus melakukan pengejaran guna membawa Indra Ashari alias Andra ke hadapan proses hukum,” tegasnya.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dan berharap dukungan masyarakat dalam membantu upaya pencarian tersangka.(red)
