JAKARTA – Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, korupsi yang dilakukan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) turut menyasar pengadaan seragam sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD).
“Pengadaan seragam sekolah SD, dimana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).
Selain itu, Bupati Langkat juga menerima suap Rp 800 juta terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim).
“KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar,” ucap Taufik.
Sumber tersebut di antaranya dari mutasi jabatan di Dinas Pendidikan, jual beli jabatan kepala sekolah, serta pengadaan seragam sekolah dasar (SD). Taufik menjelaskan Afandin menerima gratifikasi terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat.
Hal tersebut juga menimbulkan keresahan di kalangan para aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Langkat.
Taufik menyebut, gratifikasi juga diterima Bupati Langkat terkait proses pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP.
“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak,” tutur Taufik.(*)
