MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua muda – mudi karena kedapatan mengedarkan pil ekstasi di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung. Dari keduanya, petugas menyita 5 butir pil ekstasi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu (23/8/2026) siang menjelaskan, terungkapnya praktek peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua muda mudi ini, berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial AZ (21) warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai dan di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.
Saat itu, Polisi menyita 5 butir pil ekstasi, dengan rincian 3 butir pil ekstasi berwarna biru merk Transformer, dan 2 butir pil esktasi berwarna orange bermerk Redbull.
“Awalnya kami menangkap AZ, setelah itu kami melakukan pengembangan dan ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya yakni NF (19) yang juga merupakan warga Jermal. NF, kami tangkap di Jalan Panglima Denai, Kec.Medan Denai saat berada di depan tempat makan siap saji,” ungkap Rafli.
Rafli menambahkan, AZ membeli satu butir pil ekstasi kepada NF yang merupakan teman wanitanya seharga Rp.180 ribu, dan kemudian dijual kembali seharga Rp.220 ribu per butir.
Untuk pemasok narkoba kepada NF, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian. Pemasok narkoba, sudah diketahui identitasnya.
“Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir, kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di kota Medan,” pungkas Rafli.(as)