DELISERDANG – Lokasi judi dadu putar dan judi tembak ikan di Desa Rambai, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang masih bebas beroperasi. Menurut narasumber, lokasi tersebut belum pernah digrebek aparat penegak hukum.
“Belum pernah digrebek bang, kami berharap polda sumut segera menggrebek lokasinya dan tangkap panitianya,” sebut warga setempat, Minggu (1/6).
Perjudian tersebut beroperasi terang-terangan di masyarakat, hingga membuat resah perekonomian keluarga, yang seharusnya sejahtera menjadi semakin miskin akibat judi yang merajalela.
Dari informasi yang dihimpun, praktik perjudian ini diduga mampu meraup omzet hingga puluhan juta rupiah per hari, tergantung jumlah pemain dan tingkat keramaian. Besarnya perputaran uang tersebut memicu dugaan adanya aliran dana atau “setoran” kepada pihak tertentu agar aktivitas tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas perjudian itu beroperasi hampir 24 jam dengan sistem penjagaan tertentu. “Biasanya ada yang memantau di luar. Kalau ada orang baru atau yang mencurigakan, langsung diinformasikan ke dalam,” ungkapnya.
Sumber tersebut juga mengindikasikan adanya pola koordinasi yang rapi dalam operasional perjudian tersebut, mulai dari pengaturan pemain hingga dugaan pengamanan lokasi.(tim)
