MARELAN – Tim gabungan aparat berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara ilegal di Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (17/3/2026).
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di bangunan yang berkedok bengkel mobil tersebut.
Operasi ini melibatkan petugas dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mabes TNI, Pemerintah Kota Medan, dan Polda Sumatera Utara. Saat penggerebekan, petugas menemukan sekitar 150 ton solar yang diduga siap dijual kepada para penampung.
Selain BBM bersubsidi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa fasilitas dan kendaraan yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM ilegal.
Barang bukti tersebut meliputi enam kontainer ukuran 20 feet, empat di antaranya berisi solar ilegal, 9 unit baby tank, serta 1 tangki tanam berkapasitas sekitar 18 ton yang bertuliskan nama PT Sepertiga Malam Sinergi.
Dari sektor kendaraan, petugas mengamankan sembilan mobil tangki yang terdiri dari tiga unit Hino berkapasitas 8 ton (BK 8362 GL, BK 8818 BSM, BK 8364 GL), 4 unit Mitsubishi Fuso berkapasitas 8 ton (BK 8240 FO, BK 8167 CO, BK 8840 GV, BK 8816 BSM), dan 2 unit Hino berkapasitas 5 ton (RK 8182 ES, RK 8128 FC). Selain itu, ada 4 kendaraan lain yang berada di lokasi bengkel, yaitu 1 unit Toyota Hilux, 1 unit Mitsubishi L300, 1 unit Toyota Kijang Innova, dan 1 unit Toyota Kijang pick up.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi ilegal ini.(red)
