Lintas Mengabarkan
Iklan banner juli

Gelar 33 Rekontruksi, AKP Binrod: Untuk Memperkuat Alat Bukti

SERGAI – Satreskrim Polres Serdang Bedagai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga di Dusun VI, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (27/4/2026).

Rekonstruksi di gelar langsung di halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai yang dihadiri pelaku dengan memperagakan sebanyak 33 adegan secara rinci rangkaian peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga upaya pelaku menghilangkan jejak kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas kronologi kejadian.

“Sebanyak 33 adegan kita peragakan hari ini. Ini memberikan gambaran utuh tentang bagaimana peristiwa tersebut terjadi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar AKP Binrod di sela kegiatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial ANITA alias UTET semula merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Effendi. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena tidak menemukan kesempatan.

Situasi kemudian berubah ketika pelaku menjadikan Irawati sebagai target. Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam pribadi yang telah lama dipendam.

“Motifnya karena sakit hati dan dendam. Ada kekecewaan terhadap korban terkait janji yang tidak ditepati, termasuk persoalan imbalan saat mengasuh cucu,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi terungkap, pelaku menggunakan tipu daya untuk memancing korban datang ke rumahnya. Korban diajak dengan alasan ingin bertemu cucunya.

Setibanya di lokasi, korban langsung diserang. Ia didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik, diikat tangan dan kakinya, serta dibekap hingga akhirnya meninggal dunia.

Aksi keji tersebut tidak dilakukan sendiri. Pelaku dibantu oleh tersangka lain berinisial JULKIFLI yang merupakan suami pelaku Uted yang turut berperan dalam proses pembunuhan.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku memindahkan jasad ke lokasi pembuangan sampah yang berada di belakang rumah orang tua pelaku. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban ditutupi dengan tumpukan sampah.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban, seperti perhiasan dan dokumen penting. Upaya menghilangkan barang bukti juga dilakukan dengan membakar kain yang digunakan dalam aksi pembunuhan.

Polisi juga mengungkap adanya hubungan keluarga antara pelaku dan korban. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan menantu korban.

“Memang ada hubungan kekeluargaan. Salah satu tersangka adalah mantan menantu korban,” tambah AKP Binrod.

Kasus ini terungkap setelah warga mencium bau tidak sedap dari area pembuangan sampah. Kecurigaan tersebut mendorong kepala dusun bersama warga melakukan pengecekan hingga akhirnya menemukan jasad korban dalam kondisi tertutup sampah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rekonstruksi turut melibatkan penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, saksi, serta kedua tersangka. Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat untuk memastikan situasi tetap kondusif.(asen)